Sri Hariningsih
I. Pendahuluan
Salah satuperubahan yang sangat besar akibat berkembangnya teknologi informasi adalahdalam bidang ekonomi. Perkembangan teknologi informasi secara signifikan telahmengubah sistem ekonomi konvensional menjadi sistem ekonomi digital. Sistemdigital ini memungkinkan dunia usaha melakukan suatu transaksi denganmenggunakan media elektronik yang lebih menawarkan kemudahan, kecepatan, danefisiensi. Oleh karena itu, tidak mengherankan, bukan saja di duniainternasional di Indonesia-pun pemanfaatan internet yang berbasis e-commerce,e-business, dan lain sebagainya berkembang dengan cepat. Pada saat, inidunia perbankan nasional telah banyak yang memanfaatkan fasilitas ini untukmemberikan kemudahan pelayanan dalam melakukan kegiatan perbankan baginasabahnya dengan menggunakan e-banking atau internet banking.
Keuntungan internetbanking bagi para nasabah sangat besar, karena dengan pelayanan ini nasabahdapat mengakses dan melakukan transaksi keuangan dimana saja dan kapan saja,atau dengan kata lain tidak dibatasi oleh ruang (tempat) dan waktu.
Satu hal yang perlu diperhatikan bagi
Hal seperti inilah yang selalu dipertanyakan olehbanyak orang, bahkan sebagian besar komunitas di internet sampai saat ini masihenggan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan transaksi di internet.Keraguan atau keengganan tersebut bukan tidak beralasan, siapapun akanmenanyakan sejauhmanakah keamanan bertransaksi melalui internet, baik ditinjau dari aspekteknologi maupun dari aspek perlindungan hukumnya. Hal ini dilandaskan padapemikiran bahwa kemudahan atau fasilitas yang ditawarkan dalam dunia virtualtersebut, sampai saat ini pengaturannya secara khusus belum ada, baik untukmencegah atau menyelesaikan suatu sengketa atau masalah hukum yang terjadi,seperti :
a. masalahpenggunaan dan transaksi kartu kredit lewat internet, on-line banking, elektronicfund transfer dan kegiatan perbankan lain yang menggunakan internet;
b. masalahhak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang digunakan di internet;
c. masalahprivasi seseorang atau kelompok orang;
d. masalahkeabsahan transaksi dan data elektronik, serta mengenai pembuktian diperadilan.
II. KeabsahanTransaksi Elektronik
1.
2.
3.
4.
Permasalahanakan timbul dari suatu transaksi bila salah satu pihak ingkar janji.Penyelesaian permasalahan yang terjadi tersebut, selalu berkaitan dengan apayang menjadi bukti dalam transaksi, lebih-lebih bila transaksi menggunakansarana elektronik. Hal ini karena penggunaan dokumen atau data elektroniksebagai akibat transaksi melalui media elektronik, belum secara khusus diatur dalamhukum acara yang berlaku, baik dalam Hukum Acara Perdata maupun dalam HukumAcara Pidana. Mengenai hukum materiilnya pada dasarnya sudah secara tegasdiatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang DokumenPerusahaan yang menyatakan bahwa “dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam microfilm ataumendia lainnya dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah”.
Selanjutnyaapabila kita perhatikan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 mengenai pengertiandokumen dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2)Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 jo. Pasal 1320 KUHPerdata, transaksi melaluimedia elektronik adalah sah menurut hukum.
III. AspekHukum Pembuktian Terhadap Data Elektronik
Dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal1866, alat bukti terdiri atas:
Selanjutnya dalam Pasal 1867 ditentukan bahwapembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau tulisan dibawah tangan. Pegertian “tulisan” dalam pasal tersebut dipastikan dalam bentuktertulis di atas kertas.
Menyadari adanya perkembangan teknologiantara lain dengan penggunaan microfilm atau microfiche untuk menyimpan suatudokumen, maka Mahkamah Agung dengan suratnya tanggal 14 Januari 1988 yangditujukan kepada Menteri Kehakiman menyatakan bahwa microfilm atau microfichedapat dipergunakan sebagai alat bukti surat sebagaimana tersebut dalam Pasal184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dengan catatanbahwa baik microfilm atau microfiche itu, sebelumnya dijamin otentiknya, yangdapat ditelusuri kembali dari registrasi, maupun berita acara. Dalam surat tersebut dikemukakan pula bahwa terhadap perkara perdata berlaku pendapat yang sama.
Selanjutnya, dalam rangka efisiensi pengelolaandokumen keuangan dengan pertimbangan memanfaatkan perkembangan teknologi, padatahun 1997 telah diundangkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang DokumenPerusahaan. Dalam Pasal 15 ayat (1) dengan tegas disebutkan bahwa dokumen perusahaanyang telah dimuat dalam microfilm atau mendia lainnya dan atau hasilcetaknya merupakan alat bukti yang sah.
Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa yang dimaksuddengan media lainnya misalnya CD-ROM atau WORM.
Dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengenai alat bukti yang sahditentukan meliputi:
a.
b.
c.
d.
e.
Penetapanbahwa microfilm atau dokumen perusahaan yang disimpan dalam media lainnya danatau hasil cetaknya sebagai alat bukti sah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal15 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaantersebut dalam praktek masih terdapat beberapa kalangan yang menanyakansejauhmana ketentuan tersebut efektif, mengingat ketentuan dalam Pasal 184 ayat(1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana belum dilakukan perubahan.
Menurut hemat kami pendapat yang masih meragukankeefektifan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 kurangberalasan.
Berkaitandengan aspek hukum pembuktian data elektronik, sampai saat ini di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah tersebut secarakhusus. Lain halnya dengan beberapa negara tetangga kita, yang sudah memilikipengaturan mengenai hal tersebut, misalnya Malaysia telah mepunyai ComputerCrime Act 1997, Digital Signature Act Tahun 1997, Communication and MultimediaAct 1998. Singapura telah memiliki undang-undang yang mengatur tentangtransaksi elektronik yaitu The Electronic Act 1998, Electronic CommunicationPrivacy Act, The Singapore Evidence Act 1996.
Namundemikian bukan berarti Indonesia tidak peduli dengan perkembangan teknologitersebut, hal ini sebagaimana telah dikemukakan, bahwa menyadari adanyaperkembangan teknologi, maka:
A. Padatanggal 14 Juni 1988 Mahkamah Agung dalam surat yang ditujukan kepada MenteriKehakiman telah mengakui dapat digunakannya microfilm dan microfiche sebagaialat bukti yang sah.
B. Kemudiandisusul dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang DokumenPerusahaan.
Undang-undang Nomor 8Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan paling tidak telah meletakkan 2 (dua)tujuan pokok yang ingin dicapai, yakni :
1. Adanyaefisiensi dalam pengelolaan suatu dokumen, yang dilakukan dengan cara :
a. memberikankemungkinan penyimpanan dokumen atau data dalam media elektronik;
b. memberikankemungkinan melakukan transaksi tanpa menggunakan kertas (paperlesstransaction);
2. Pemberianstatus hukum bagi dokumen yang tersimpan dalam microfilm atau media lainnya danatau hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah.
Dasar pertimbangan untukmemberikan status hukum bagi dokumen yang tersimpan dalam mikrofilm atau mediaelektronik lainnya sebagai alat bukti yang sah, antara lain untuk mengatasiadanya masalah hukum sebagai akibat dimungkinkannya suatu transaksi tanpamenggunakan kertas (paperless transaction) dan penyimpanan dokumen dalammedia elektronik.
C. Pemerintahdan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia baru saja menyelesaikanpembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menyetujui untuk diundangkan menjadiUndang-undang. Pasal 26A dari Undang-undang tentang Perubahan menyatakan bahwaalat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk, khusus untuk tindak pidana korupsiselain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) juga diakui:
a. Alatbukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, ataudisimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa itu;
b. Dokumen,yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan ataudidengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baikyang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yangterekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,foto, huruf, angka, tanda, atau perforasi yang memiliki makna.
D. Sebagaiinformasi, ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang tentangPerubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut diatur pula dalam RUUtentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang pada saat ini sedanngdibahas di DPR-RI.
IV. Penutup
Perkembanganteknologi informasi terutama yang berkaitan dengan transaksi elektronik sepertie-commerce, e-business, internet banking, dan lain sebagainya memerlukanpengaturan dan ketentuan yang jelas yang dapat mengamankan kepentinganinformasi dan transaksi tersebut. Bagaimanapun juga kita tidak inginketinggalan dalam pemanfaatan teknologi dan mau tidak mau akan berhadapandengan usaha untuk menggunakan teknologi tersebut sebagai efek dari eraglobalisasi. Namun perkembangan atau pertumbuhan teknologi informasi harusdiikuti dengan penciptaan hukum yang melandasinya secara komprehensif untukmenghindari atau meminimalisasi penyalahgunaan teknologi tersebut untukkejahatan.
Jakarta, 31 Oktober 2001
sumber : http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=art+3&f=buktielektronik.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar