Senin, 04 Januari 2010

GPS (Global Positioning System)

GPS (Global Positiong System) adalah sistem navigasi menggunakan 24 satelit MEO (Medium Earth Orbit atau Middle Earth Orbit) yang mengelilingi bumi sehingga penerima-penerima sinyal di permukaan bumi dapat menangkap sinyalnya. Satelit mengorbit pada aketinggian 12.000 mil di atas bumi dan mampu mengelilingi bumi dua kali dalam 24 jam.
Satelit GPS secara kontinyu mengirimkan sinyal radio digital yang mengandung data lokasi satelit dan waktu, pada penerima yang berhubungan. Satelit GPS dilengkapi dengan jam atom yang mempunyai ketepatan waktu satu per satu juta detik.
Berdasar informasi ini, stasiun penerima mengetahui berapa lama waktu yang digunakan untuk mengirim sinyal sampai kepada penerima di bumi. Semakin lama waktu yang digunakan untuk sampai ke penerima, berarti semakin jauh posisi satelit dari stasiun penerima.

Dengan mengetahui posisi satelit, penerima mengetahui bahwa satelit berada pada posisi tertentu pada permukaan bola imajiner yang berpusat pada satelit. Dengan menggunakan tiga satelit, GPS dapat menghitung lintang dan bujur penerima berdasar perpotongan ketiga bola imajiner tersebut. Sedangkan untuk menentukan ketinggian dipergunakan empat satelit.
GPS dikembangkan dan dioperasikan oleh Departemen Pertahanan Amerika. Semula GPS dikenal dengan NAVSTAR (Navigation System with Timing and Ranging). Semula GPS dipergunakan untuk menyediakan kemampuan navigasi sepanjang waktu, dalam segala cuaca untuk militer darat, laut, maupun udara.

Disamping untuk navigasi dan penetuan posisi geografis, GPS kini juga dipergunakan untuk pemetaan, kehutanan, eksplorasi mineral, manajemen habitat liar, dan pengawasan perpindahan penduduk.(dna)

KEABSAHAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN ASPEK HUKUM PEMBUKTIAN TERHADAP DATA ELEKTRONIK DI INDONESIA

Sri Hariningsih*

I. Pendahuluan

Perkembangan teknologiinformasi yang sangat pesat selama ini telah membawa banyak perubahan terhadappola kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia. Perubahan pola kehidupantersebut terjadi hampir di semua bidang, baik sosial, budaya, ekonomi, maupunbidang lainnya. Perubahan tersebut antara lain dengan berkembangnya penggunaanteknologi internet (telematika) yang merupakan salah satu bagian dariperkembangan teknologi informasi.

Manfaat yang dirasakan dengan adanyainternet adalah bahwa media ini berfungsi sebagai jalur bebas hambatan bagipengiriman maupun penerimaan informasi. Perkembangan dunia maya ini (cyberspace)dirasakan banyak menciptakan berbagai kemudahan, seperti dalam melakukantransaksi, membantu dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta manfaatlain, baik yang bersifat ekonomis maupun sosial.

Salah satuperubahan yang sangat besar akibat berkembangnya teknologi informasi adalahdalam bidang ekonomi. Perkembangan teknologi informasi secara signifikan telahmengubah sistem ekonomi konvensional menjadi sistem ekonomi digital. Sistemdigital ini memungkinkan dunia usaha melakukan suatu transaksi denganmenggunakan media elektronik yang lebih menawarkan kemudahan, kecepatan, danefisiensi. Oleh karena itu, tidak mengherankan, bukan saja di duniainternasional di Indonesia-pun pemanfaatan internet yang berbasis e-commerce,e-business, dan lain sebagainya berkembang dengan cepat. Pada saat, inidunia perbankan nasional telah banyak yang memanfaatkan fasilitas ini untukmemberikan kemudahan pelayanan dalam melakukan kegiatan perbankan baginasabahnya dengan menggunakan e-banking atau internet banking.

Keuntungan internetbanking bagi para nasabah sangat besar, karena dengan pelayanan ini nasabahdapat mengakses dan melakukan transaksi keuangan dimana saja dan kapan saja,atau dengan kata lain tidak dibatasi oleh ruang (tempat) dan waktu.

Bagi bank, manfaat internet bankingatau penggunaan sarana elektronik dalam melakukan kegiatannya dapat memberikanpelayanan yang lebih efektif kepada para nasabahnya disamping manfaat efisiensidalam pengelolaan dokumenya.

Satu hal yang perlu diperhatikan bagi kegiatan perdagangan dan perbankanyang menggunakan internet adalah, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatanyang bersifat terbuka, maka keamanan menjadi faktor utama yang dituntut olehpemakainya (user), baik konsumen, produsen, maupun pihak lain yangberkepentingan dalam melakukan kegiatan melalui internet tersebut.

Dari kemudahan dan efisiensi yang dijanjikandalam penggunaan sarana elekronik, terbuka juga kemungkinan bahwa kemudahanyang ada dijadikan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan, baik kejahatanyang dapat merusak moral seperti pornografi atau penyampaian informasi yangtidak benar serta menyesatkan juga kejahatan yang dapat merugikan banyak orangterutama bagi kegiatan e-commerce atau kegiatan dalam bidangperekonomian.

Hal seperti inilah yang selalu dipertanyakan olehbanyak orang, bahkan sebagian besar komunitas di internet sampai saat ini masihenggan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan transaksi di internet.Keraguan atau keengganan tersebut bukan tidak beralasan, siapapun akanmenanyakan sejauhmanakah keamanan bertransaksi melalui internet, baik ditinjau dari aspekteknologi maupun dari aspek perlindungan hukumnya. Hal ini dilandaskan padapemikiran bahwa kemudahan atau fasilitas yang ditawarkan dalam dunia virtualtersebut, sampai saat ini pengaturannya secara khusus belum ada, baik untukmencegah atau menyelesaikan suatu sengketa atau masalah hukum yang terjadi,seperti :

a. masalahpenggunaan dan transaksi kartu kredit lewat internet, on-line banking, elektronicfund transfer dan kegiatan perbankan lain yang menggunakan internet;

b. masalahhak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang digunakan di internet;

c. masalahprivasi seseorang atau kelompok orang;

d. masalahkeabsahan transaksi dan data elektronik, serta mengenai pembuktian diperadilan.

II. KeabsahanTransaksi Elektronik

Berbicara masalah keabsahan suatutransaksi, orang selalu akan mendasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1320 KitabUndang-undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa untuk sahnya suatu perjanjiandiperlukan 4 (empat) syarat, yakni:

1. Sepakat dari para pihak yangmengikatkan diri;

2. Cakap untuk membuat suatu perikatan;

3. Hal tertentu;

4. Sebab yang halal.

Dengan mendasarkan pada ketentuanPasal 1320 KUHPerdata sebenarnya tidak dipermasalahkan mengenai media yangdigunakan dalam transaksi, atau dengan kata lain Pasal 1320 KUHPerdata tidakmensyaratkan bentuk dan jenis media yang digunakan dalam bertransaksi. Olehkarena itu, dapat saja dilakukan secara langsung maupun secara elektronik.Namun suatu perjanjian dapat dikatakan sah bila telah memenuhi unsur-unsursebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 tersebut.

Demikian pula asas kebebasanberkontrak yang dianut KUHPerdata, dimana para pihak dapat bebas menentukan danmembuat suatu perikatan atau perjanjian dalam bertransaksi yang dilakukandengan itikat baik (Pasal 1338). Jadi apapun bentuk dan mediadari kesepakatan tersebut, tetap berlaku dan mengikat para pihak karenaperikatan tersebut merupakan undang-undang bagi yang membuatnya.

Permasalahanakan timbul dari suatu transaksi bila salah satu pihak ingkar janji.Penyelesaian permasalahan yang terjadi tersebut, selalu berkaitan dengan apayang menjadi bukti dalam transaksi, lebih-lebih bila transaksi menggunakansarana elektronik. Hal ini karena penggunaan dokumen atau data elektroniksebagai akibat transaksi melalui media elektronik, belum secara khusus diatur dalamhukum acara yang berlaku, baik dalam Hukum Acara Perdata maupun dalam HukumAcara Pidana. Mengenai hukum materiilnya pada dasarnya sudah secara tegasdiatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang DokumenPerusahaan yang menyatakan bahwa “dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam microfilm ataumendia lainnya dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah”.

Selanjutnyaapabila kita perhatikan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 mengenai pengertiandokumen dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2)Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 jo. Pasal 1320 KUHPerdata, transaksi melaluimedia elektronik adalah sah menurut hukum.

III. AspekHukum Pembuktian Terhadap Data Elektronik

Sebagaimana telah dikemukakan berkembangnyapenggunaan sarana elektronik dalam berbagai transaksi terutama di bidangperbankan, di samping memberikan manfaat yang positif yakni adanya kemudahanpelayanan kepada nasabah, juga memberikan manfaat yang sangat besar bagi pihakperbankan, khususnya dalam hal penyimpanan dokumen sebagai hasil kegiatan usahayang dilakukan. Namun, memang diakui bahwa disamping keuntungan tersebut dalampenggunaan sarana elektronik terdapat pula kekurangan atau kelemahannya apabiladihadapkan pada masalah alat bukti di pengadilan.

Dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal1866, alat bukti terdiri atas:

a. bukti tertulis;

b. bukti saksi;

c. persangkaan;

d. pengakuan;

e. sumpah.

Selanjutnya dalam Pasal 1867 ditentukan bahwapembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau tulisan dibawah tangan. Pegertian “tulisan” dalam pasal tersebut dipastikan dalam bentuktertulis di atas kertas.

Menyadari adanya perkembangan teknologiantara lain dengan penggunaan microfilm atau microfiche untuk menyimpan suatudokumen, maka Mahkamah Agung dengan suratnya tanggal 14 Januari 1988 yangditujukan kepada Menteri Kehakiman menyatakan bahwa microfilm atau microfichedapat dipergunakan sebagai alat bukti surat sebagaimana tersebut dalam Pasal184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dengan catatanbahwa baik microfilm atau microfiche itu, sebelumnya dijamin otentiknya, yangdapat ditelusuri kembali dari registrasi, maupun berita acara. Dalam surat tersebut dikemukakan pula bahwa terhadap perkara perdata berlaku pendapat yang sama.[1]

Penggunaan microfilm sebagai saranapenyimpanan dokumen yang kemudian dapat digunakan sebagai alat bukti yang sahjuga dianut di beberapa negara antara lain di Jepang, Jerman, dan Perancis.[2]

Selanjutnya, dalam rangka efisiensi pengelolaandokumen keuangan dengan pertimbangan memanfaatkan perkembangan teknologi, padatahun 1997 telah diundangkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang DokumenPerusahaan. Dalam Pasal 15 ayat (1) dengan tegas disebutkan bahwa dokumen perusahaanyang telah dimuat dalam microfilm atau mendia lainnya dan atau hasilcetaknya merupakan alat bukti yang sah.

Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa yang dimaksuddengan media lainnya misalnya CD-ROM atau WORM.

Dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengenai alat bukti yang sahditentukan meliputi:

a. keterangan saksi;

b. keterangan ahli;

c. surat;

d. petunjuk;

e. keteranganterdakwa.

Pengertian alat bukti yang sahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tersebut, tentunya mengacu padaPasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yakni alatbukti dalam bentuk surat. Jadi dapat ditafsirkan bahwa alat bukti dalam bentuk surat, bukan saja yang tertulis di atas kertas, tetapi juga yang tersimpan dalam microfilmatau media lainnya (CD-ROM atau WORM).

Penetapanbahwa microfilm atau dokumen perusahaan yang disimpan dalam media lainnya danatau hasil cetaknya sebagai alat bukti sah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal15 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaantersebut dalam praktek masih terdapat beberapa kalangan yang menanyakansejauhmana ketentuan tersebut efektif, mengingat ketentuan dalam Pasal 184 ayat(1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana belum dilakukan perubahan.

Menurut hemat kami pendapat yang masih meragukankeefektifan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 kurangberalasan.

Hal tersebut mengingat bahwa KitabUndang-undang Hukum Acara Pidana diatur dengan undang-undang dan DokumenPerusahaan juga diatur dengan undang-undang, jadi ketentuan dalam Pasal 15 ayat(1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 mempunyai kedudukan setara denganketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-undang Hukum AcaraPidana. Dengan demikian, sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak memerimadokumen perusahaan yang disimpan dalam microfilm atau media lainnya dan atauhasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah.

Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor8 Tahun 1997 memberikan solusi apabila masih terdapat keraguan terhadap dokumenyang dimuat dalam microfilm, yakni dengan melegalisasi dokumen tersebut, yangmenyatakan bahwa hasil cetak sesuai dengan aslinya.

Berkaitandengan aspek hukum pembuktian data elektronik, sampai saat ini di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah tersebut secarakhusus. Lain halnya dengan beberapa negara tetangga kita, yang sudah memilikipengaturan mengenai hal tersebut, misalnya Malaysia telah mepunyai ComputerCrime Act 1997, Digital Signature Act Tahun 1997, Communication and MultimediaAct 1998. Singapura telah memiliki undang-undang yang mengatur tentangtransaksi elektronik yaitu The Electronic Act 1998, Electronic CommunicationPrivacy Act, The Singapore Evidence Act 1996.

Namundemikian bukan berarti Indonesia tidak peduli dengan perkembangan teknologitersebut, hal ini sebagaimana telah dikemukakan, bahwa menyadari adanyaperkembangan teknologi, maka:

A. Padatanggal 14 Juni 1988 Mahkamah Agung dalam surat yang ditujukan kepada MenteriKehakiman telah mengakui dapat digunakannya microfilm dan microfiche sebagaialat bukti yang sah.

B. Kemudiandisusul dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang DokumenPerusahaan.

Undang-undang Nomor 8Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan paling tidak telah meletakkan 2 (dua)tujuan pokok yang ingin dicapai, yakni :

1. Adanyaefisiensi dalam pengelolaan suatu dokumen, yang dilakukan dengan cara :

a. memberikankemungkinan penyimpanan dokumen atau data dalam media elektronik;

b. memberikankemungkinan melakukan transaksi tanpa menggunakan kertas (paperlesstransaction);

2. Pemberianstatus hukum bagi dokumen yang tersimpan dalam microfilm atau media lainnya danatau hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah.

Dasar pertimbangan untukmemberikan status hukum bagi dokumen yang tersimpan dalam mikrofilm atau mediaelektronik lainnya sebagai alat bukti yang sah, antara lain untuk mengatasiadanya masalah hukum sebagai akibat dimungkinkannya suatu transaksi tanpamenggunakan kertas (paperless transaction) dan penyimpanan dokumen dalammedia elektronik.

C. Pemerintahdan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia baru saja menyelesaikanpembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menyetujui untuk diundangkan menjadiUndang-undang. Pasal 26A dari Undang-undang tentang Perubahan menyatakan bahwaalat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk, khusus untuk tindak pidana korupsiselain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) juga diakui:

a. Alatbukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, ataudisimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa itu;

b. Dokumen,yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan ataudidengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baikyang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yangterekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,foto, huruf, angka, tanda, atau perforasi yang memiliki makna.

D. Sebagaiinformasi, ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang tentangPerubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut diatur pula dalam RUUtentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang pada saat ini sedanngdibahas di DPR-RI.

IV. Penutup

Perkembangan teknologi sangat besarpengaruhnya terhadap pergeseran pola hidup masyarakat. Pergeseran pola hidupsebagai akibat pengaruh perkembangan teknologi, ada yang memberi manfaat bagimasyarakat, tetapi ada juga yang menimbulkan kerugian baik secara materiilmaupun immateriil dengan adanya dekadensi moral.

Perkembanganteknologi informasi terutama yang berkaitan dengan transaksi elektronik sepertie-commerce, e-business, internet banking, dan lain sebagainya memerlukanpengaturan dan ketentuan yang jelas yang dapat mengamankan kepentinganinformasi dan transaksi tersebut. Bagaimanapun juga kita tidak inginketinggalan dalam pemanfaatan teknologi dan mau tidak mau akan berhadapandengan usaha untuk menggunakan teknologi tersebut sebagai efek dari eraglobalisasi. Namun perkembangan atau pertumbuhan teknologi informasi harusdiikuti dengan penciptaan hukum yang melandasinya secara komprehensif untukmenghindari atau meminimalisasi penyalahgunaan teknologi tersebut untukkejahatan.

Di samping itu, perludilakukan sosialisasi secara intensif mengenai peraturan perundang-undanganyang mengatur bahwa dokumen yang tersimpan dalam media elektronik dapatdijadikan alat bukti yang sah, agar terdapat persamaan persepsi, sehingga tidakterdapat kendala dalam penerapannya.

Jakarta, 31 Oktober 2001



* Makalah disampaikan dalam Seminar KebutuhanLegal Audit Terhadap Penerapan Teknologi Sistem Informasi Perbankan SertaKaitannya Dengan Penerapan Internet Banking, diselenggarakan oleh LKHT-UI, Jakarta, 31 Oktober 2001.

[1] H.R. Purwoto S. Gandasubrata, SH, Ketua Mahkamah Agung RI, Kekuatanpembuktian Dokumen Keuangan, disampaikan pada pertemuan ilmiah tentangPengaturan dan Efisiensi Pengelolaan Dokumen Keuangan Dalam Rangka MenyongsongEra PJPT II, Bandung, 3 – 4 Nopember 1992.

[2] Jenny Barnawi, SH, LLM, Tinjauan Akademik Ketentuan Wajib Simpan DokumenKeuangan.


sumber : http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=art+3&f=buktielektronik.htm

Web 2.0 Pengaruhnya Bagi Kehidupan

Balikpapan, (APTEL) – Internet masa kini ( Web 2.0) adalah wahana untuk membawa kontribusi – kontribusi kecil jutaan orang di dunia melalui internet dan membuatnya menjadi berguna bagi pengembangan peradaban manusia. Hal itu dikatakan Mohammad Adriyanto Pengamat TI Balikpapan, pada Sosialisasi Open Source bagi kaum perempuan di Hotel Grand Tiga Mustika, Balikpapan, Sabtu (1/12)

“Ini adalah suatu revolusi, saat ini tidak ada bedanya kita tinggal di New York, Tokyo, atau Loa Bakung. Semua orang punya kesempatan yang sama untuk bisa berbuat hal-hal kelas dunia. Tahun 2006 adalah Tahun dimulainnya revolusi kultur dunia baru, dunia kolaborasi online. Kita mau ikut? Atau kita mau santai dan tertinggal. Web 2.0 mampu membawa masyarakat Kaltim untuk “go Global” dan mendapat banyak keuntungan (finansial, sosial, kultural, edukasional, dan lainnya)”katanya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Majalah Time yang bergengsi pun menganugerahkan penghargaan Manusia Paling Berpengaruh kepada “ANDA: KITA SEMUA” . Hal ini bisa terwujud karena adanya teknologi internet yang semakin maju dan semakin mudah dipakai oleh siapa saja. Adriyanto juga menyinggung masalah generasi Friendster dampak positif dan negatifnya bagi generasi muda Indonesia. Generasi Friendster memungkinkan ber SMS kapan dan dimana saja termasuk didalam kelas, mendengat musik MP3 player atau ponsel musik kapan dan dimana saja, Generasi ini juga sangat ahli dalam pertukaran materi digital antar gadget, serta lebih senang memakai IM dan MiRC dibanding e-mail.

“Dengan Fiendster dapat berbagi cerita,foto, link dengan orang lain di dalam jaringan pertemanan menggunakan jalur komunikasi beragam (Chat, sharing, blogging, discussion group). Penyebaran informasi ke kalangan luas secara cepat dan mudah dapat dilakukan, pengelompokan penguna bisa dilakukan berdasarkan minat, lokasi geografis dan lainnya sesuai kebutuhan, serta adanya keterikatan dalam setiap kelompok”jelasnya.

Sedangkan sisi negatifnya bersifat “addictive” (mudah kecanduan), kemudahan berkomunikasi dipakai untuk hal-hal yang tidak produktif bahkan kriminal, tidak ada batas penyebaran informasi, baik jenis, waktu dan tatanannya, potensi mendobrak privacy orang serta banyak celah yang dapat dipakai untuk kejahatan atau tindakan merusak.

Sememtara itu Alfan Malik praktisi IT Balikpapan dalam kesempatan yang sama mengungkapkan berbagai keuntungan menggunakan Linux antara lain bisa membaca petunjuk, bisa menentukan pilihan, mandiri dan sukses.

“Orang hidup perlu petunjuk, mengunakan komputer juga perlu petunjuk. Sebelum mengenal Linux, tidak bisa membaca sehingga tidak paham benar, atau asal tahu saja. Bisa menentukan pilihan tidak asal mengikuti orang lain dan tidak mudah dipermainkan orang serta sukses dalam belajar, bekerja dan berwirausaha”jelasnya.

Menurut Alfan keuntungan Linux bagi Lembaga Pendidikan akan mendapatkan siswa yang lebih banyak, pelajarannya bermanfaat dan lulusannya mudah bekerja/wirausaha. Bagi siswa ilmunya akan semakin luas dan mandiri. Sedangkan bagi perusahaan akan menekan biaya pembelian software. Bagi Negara dan umat, kemajuan ilmu lebih cepat merata sehingga mempercepat masyarakat adil dan sejahtera.

***

Sementara Pembicara dari Jakarta, Zulfikar M. Rahman atau yang lebih akrap disapa dengan Kang Azul mengetengahkan permasalahan yang berbeda, yakni lebih kepada pengenalan, pemanfaatan dan pemberdayaan ICT secara langsung di tingkat masyarakat bawah. Pendirian telecenter di daerah pedesaan merupakan program pengembangan komunitas lokal dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Membangun Telecenter dimaksudkan untuk, memberdayakan masyarakat dengan kemudahan akses terhadap informasi dasar seperti informasi pasar, pertanian, perdagangan, pendidikan, kesehatan dan lainnya. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam hal mengakses informasi penggunaan komputer, manajemen telecenter dan lain-lain melalui pelatihan-pelatihan. Mendorong masyarakat untuk meningkatkan perekonomian setempat dengan kegiatan pembangunan komunitas melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta mengembangkan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk membangun komunitas lokal.

Dalam kesempatan tersebut sambutan Direktur Pemberdayaan Telematika Bapak Bambang Soeprijanto dibacakan oleh Kasi Program Pemberdayaan Telematika Perkotaan Bambang Tri Santoso, menegaskan pentingnya peran pemerintah, swasta dan perguruan tinggi dalam membimbing masyarakat untuk mengenal dan menggunakan teknologi informasi menuju masyarakat informasi Indonesia Tahun 2015.

Sosialisasi diikuti oleh berbagai organisasi wanita antara lain dari kalangan pemerintah, PKK, Muslimah, MGMP TIK Balikpapan, Angkasapura, Pertamina, ASMI, SMK TI, Majlis Taklim, Mahasiswa seta Ibu rumahtangga. (b03)


sumber:http://aptel.depkominfo.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=62&Itemid=27